Jakarta, Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengkaji ulang ketentuan pajak atas aset kripto di Indonesia. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menyelaraskan regulasi pajak Indonesia dengan praktik internasional dan mendukung ekosistem digital nasional.
Latar Belakang Pajak Kripto di Indonesia
Sejak Mei 2022, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 mulai menerapkan aturan pemajakan terhadap perdagangan aset kripto. Dalam skema tersebut, transaksi kripto dikenakan:
-
PPh Final sebesar 0,1% (dari nilai transaksi), dan
-
PPN sebesar 0,11% (untuk transaksi melalui penyelenggara yang terdaftar di Bappebti).
Artinya, setiap pembelian aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, hingga altcoin lainnya akan dikenakan beban pajak ganda—PPh Final dan PPN—yang ditarik langsung oleh exchanger (platform perdagangan kripto).
Namun, skema ini kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk pelaku industri dan investor ritel. Banyak yang menilai bahwa pengenaan PPN atas aset kripto kurang tepat, mengingat kripto lebih menyerupai instrumen investasi seperti saham, bukan barang konsumsi.
Wacana Penghapusan PPN
Dalam pernyataan terbaru, DJP mengungkapkan bahwa mereka sedang mengkaji potensi penghapusan PPN atas transaksi kripto. Alasannya, kripto tidak dapat dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) secara konvensional karena sifatnya sebagai aset digital atau komoditas investasi.
Kepala Subdirektorat Peraturan PPN DJP menyatakan bahwa perubahan ini juga akan mempertimbangkan keselarasan dengan standar OECD dan tren internasional, di mana mayoritas negara tidak mengenakan PPN terhadap kripto, melainkan hanya membebankan pajak penghasilan (capital gain).
"Kami melihat bahwa struktur pajak atas kripto perlu disesuaikan agar mendukung ekosistem digital tanpa mengabaikan aspek penerimaan negara,” ungkap salah satu pejabat DJP.
Dampak Potensial bagi Investor dan Industri
1. Meringankan Beban Transaksi
Penghapusan PPN akan menurunkan total beban pajak yang harus dibayar oleh investor. Saat ini, dengan total potongan sekitar 0,21% per transaksi (PPh + PPN), margin keuntungan investor jadi lebih tipis, terutama bagi trader harian. Dengan dihapusnya PPN, beban berkurang setengahnya.
2. Meningkatkan Daya Saing Bursa Lokal
Exchanger lokal seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu, hingga Reku akan lebih kompetitif melawan bursa luar negeri. Saat ini, banyak pengguna berpindah ke bursa luar negeri (seperti Binance, Bybit) karena beban pajak domestik dianggap terlalu berat.
3. Dukungan untuk Adopsi Kripto Lebih Luas
Regulasi yang lebih ringan dan berpihak pada inovasi akan mendorong adopsi kripto di Indonesia. Penghapusan PPN dapat menjadi sinyal positif bahwa pemerintah mendukung pertumbuhan teknologi blockchain dan aset digital.
Tantangan dan Risiko
Meski rencana ini disambut baik oleh industri, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan:
-
Potensi penurunan penerimaan negara: PPN atas kripto menyumbang penerimaan miliaran rupiah sejak diterapkan. Penghapusannya tentu akan berdampak pada kas negara.
-
Risiko penyalahgunaan: Transaksi kripto bersifat anonim dan lintas batas. Dengan pajak yang lebih ringan, diperlukan penguatan pengawasan agar tidak dimanfaatkan untuk pencucian uang atau penghindaran pajak.
-
Ketidakpastian regulasi: Wacana perubahan ini masih bersifat kajian, belum ada revisi resmi PMK. Investor dan pelaku usaha berharap agar keputusan diambil dengan cepat dan jelas.
Tanggapan Komunitas dan Pelaku Industri
Beberapa tokoh industri kripto Indonesia menyambut wacana ini dengan positif. CEO dari salah satu bursa lokal menyebut bahwa ini merupakan "langkah strategis yang dinanti sejak lama".
Sementara komunitas kripto di media sosial juga mengekspresikan optimisme mereka:
“Kalau PPN dihapus, baru fair! Kripto bukan sembako tapi juga bukan barang konsumsi biasa,” tulis seorang pengguna X (Twitter).
Namun, mereka juga mendesak agar DJP memberikan kepastian hukum yang jelas dan konsisten, agar investor tidak bingung dengan perubahan kebijakan yang mendadak.
Penutup
Wacana penghapusan PPN atas transaksi kripto di Indonesia merupakan perkembangan penting dalam dunia pajak digital. Jika direalisasikan, ini bisa menjadi tonggak perubahan besar yang menandai era baru regulasi kripto yang lebih inklusif dan progresif.
Meski demikian, perlu ditunggu kelanjutan dan kejelasan aturan resmi dari DJP. Hingga saat itu tiba, investor disarankan untuk tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan melakukan pencatatan transaksi dengan baik.
Referensi link